Negara
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Luas wilayah Indonesia
seluruhnya adalah 5.193.250 km.Dua pertiga wilayah Indonesia merupakan perairan
atau wilayah laut. Luas wilayah perairan di Indonesia mencapai 3.287.010 km.Adapun
wilayah daratan hanya 1.906.240 km.
Wilayah
laut teritorial merupakan laut yang masuk ke dalam wilayah hukum Negara
Indonesia. Berdasarkan ”Territoriale Zee
en Maritieme Kringen Ordonante” tahun 1939, wilayah teritorial Laut Indonesia
diletakkan sejauh 3 mil diukur dari garis luar pantai.
Ketetapan
tersebut sangat merugikan negara Indonesia.karena laut menjadi penghubung
pulau-pulau yang tersebar di wilayah Indonesia. Wilayah laut teritorial yang ditetapkan
hanya sejauh 3 mil diukur dari pantai,menjadikan banyaknya wilayah laut bebas
di perairan Indonesia. Akibatnya, kapal dari negara lain bebas keluar masuk
perairan Indonesia. Mereka juga mengambil sumber daya alam yang terdapat di
laut.
Pada
Konferensi Hukum Laut Internasional, tahun 1982, di Jamaika, wilayah perairan
Indonesia mendapat pengakuan dari dunia internasional. Dengan demikian, wilayah
perairan Indonesia meliputi Wilayah Laut Teritorial, Zona Ekonomi Eksekutif
(ZEE), Batas Landas, dan Kontinen.
Upaya-upaya
yang sebaiknya dilakukan untuk menjaga perairan indonesia adalah :
·
Untuk Wilayah Laut Teritorial.
Wilayah
laut teritorial Indonesia ditetapkan sejauh 12 mil diukur dari garis pantai
terluar. Apabila laut yang lebarnya kurang dari 24 mil dikuasai oleh dua negara
maka penentuan wilayah laut teritorial tiap-tiap negara dilakukan dengan cara
menarik garis yang sama jauhnya dari garis pantai terluar.
·
Untuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Zona
Ekonomi Eksklusif yaitu perairan laut yang diukur dari garis pantai terluar
sejauh 200 mil ke arah laut lepas. Apabila Zona Ekonomi Eksklusif suatu negara
berhimpitan dengan Zona Ekonomi Eksklusif negara lain maka penetapan melalui
perundingan dua negara. Di dalam zona ini, bangsa Indonesia mempunyai hak untuk
memanfaatkan dan mengolah segala sumber daya alam yang terkandung di dalam.
·
Untuk Batas Landas Kontinen
Batas
landas kontinen adalah garis batas yang merupakan kelanjutan dari benua yang
diukur dari garis dasar laut ke arah laut lepas hingga kedalaman 200 meter di
bawah permukaan air laut. Sumber daya alam yang terkandung di dalam Landas
Kontinen Indonesia merupakan kekayaan Indonesia. Pemerintah Indonesia berhak
untuk memanfaatkan sumber daya alam tersebut.