Kalau banyak kalangan mengatakan bahwa Bangsa
Indonesia telah melangkah maju dari orde yang sebelumnya, saya kira itu juga
asumsi yang benar. Tapi sesungguhnya pendapat itu mesti perlu butuh
kajian mendalam, bukan sekedar berbicara atas laporan dan konsrp di atas
meja, yang kemudian dimunculkan diberbagai media, baik cetak dan
eletronik tingkat nasional maupun dunia internasional.
Saya melihat keberadaan suatu Negara dan dapat
dikatakan Bangsa dan Negara itu disisi lain terkecuali ada sistem pemerintahan
yang dinamis, stabil, berwibawa, dan yang paling utama adanya kepastian hukum
dalam hal penegakan hukum yang telah ditentukan oleh Negara itu sendiri.
Teori bahwa keberadaan Negara dan suatu Bangsa
itu tidak akan pernah lagi untuk diragukan keberadaanya tentunya itu adalah
benar. Bangsa Indonesia adalah sebuah Negara yang telah jelas dan di akui sejak
proklamasi tanggal 17-8-1945 silam.
Namun, menurut saya itu adalah teori
terbentuknya dan diakuinya suatu Negara. Tapi bagi saya keberadaan Negara bisa
saja itu menjadi tidak ada tatkala kehidupan didalamnya sudah tidak lagi
menempatkan manusia selaku warga Negara yang mesti dilindungi, diberikan
haknya, kepastian hukum, perlakuan yang sama, dan penegakkan supremasi hukum
tanpa pandang bulu. Sebab, Tuhan pun menciptakan umat manusia tidak begitu saja
dibiarkan saling menghakimi, namun Tuhan menyusul dan mengatur umat manusia
dengan menurunkan aturannya agar dapat hidup aman, yaitu Kitab-kitabnya
disertai dengan pembawanya yang dikenal dan diakui umat manusia sebagai Nabi
dan Rasul.
Apabila dalam suatu kehidupan apapun, sudah
tidak ada lagi kepastian arah hidup dalam pelaksanaannya maka itu sesugguhnya
peradaban semegah apapun sama artinya tidak ada, alias pudar, sebab yang
terjadi pastilah hukum alam. Kuat yang menang, kaya yang senang, yang berkuasa
yang sewenang-wenang. Pertanyaannya, dimana eksistensi Negara jika sudah
demikian? Jawabannya adalah Negara tinggallah simbol yang terdiri dari
presiden atau kepala pemerintahan dan sebagainya.
Indonesia setelah jelas dan bukan lagi rahasia
umum sudah rusak dari segi penegakan hukum karena bukan produk hukum yang tidak
bagus. Tapi karena mentalitas yang sudah tidak lagi dijadikan landasan
utama dalam perekrutan oknum penegak huku, ditambah lagi dalam penerimaan birokrasi
dalam momentum otoda dimana kekuasaan didaerah mutlak ditangan kepada daerah.
Maka hadirlah tatanan pemerintahan yang sudah tidak jelas lagi elasibilitas,
wibawa, dari pemerintahan yang merupakan kekuatan dan karakter serta eksistensi
adanya sebuah Negara.
Saya ragu, jika tahun 2014 oknum pemerintah
seluruh di Indonesia tidak memiliki nurani sekecilpun untuk umat manusia, maka
Indonesia akan memulai kehancurannya tahun 2014. Hal ini jelas, rakyat tidak
lagi mendapatkan kepastian hukum, ini akan menjadi petaka bagi negeri ini.
Belum lagi kasus yang telah dipertontonkan oleh para pengegak hukum. Ditambah
lagi kurangnya pengawasan serta impotennya penegakan hukum dan aturan sebagai
wibawa Negara dari tataran nasional sampai daerah. Sebagai fakta, undang-undang
Negara RI sekarang ini yang bernomor 14 tahun 2007 telah dilanggar oleh
pemerintah sendiri di Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara. Dimana
ibu kota yang ditetapkan presiden SBY dalam suatu aturan perundangan tidak di
indahkan oleh bupati Buton Utara. Tempat kedudukan Pemerintahan yang
diamanahkan dalam konstitusi Negara Indonesai di ingkari secara nyata dan
jelas. Ini adalah pembelajaran terhadap rakyat bahwa tidak ada lagi aturan yang
mengikat di negeri ini.
Pertanyaannya? Apa yang membuat Negara kuat dan
wewenangnya tinggi dalam lingkup pemerintahan. Kalau undang-undang dan hukum
sudah tidak diindahkan serta giginya tumpul. Maka itu kehancuran pasti akan
muncul. Itu Karen aparat birokrasi dan penegak hukum direkrut dengan tidak
procedural. Namun ini semua hanya dijadikan bahan diskusi di dalam ruangan yang
apabila rapat di depan publik, teriakan demi rakyat sangat lantang. Tatapi
setelah tidak dilihat oleh publik, maka teriakannya menjadi lain. Sama halnya
penegakan hukum. Kalau tahun 2014 tidak secepatnya berbenah saya yakin
Eksistensi Indonesia sebagai Negara akan mulai sirna di telan waktu.
Kalau banyak kalangan mengatakan bahwa Bangsa
Indonesia telah melangkat maju dari orde yang sebelumnya saya kita itu juga
asumsi yang benar. Tapi sesungguhnya asumsi itu mesti perlu butuh kajian
pendalaman bukan sekedar di atas meja dan ditulis diatas kertas yang kemudian
muncul diberbagai media baik tingkat nasional maupun dunia internasional.
Saya melihat keberadaan suatu Negara dan dapat
dikatakan Bangsa dan Negara itu disisi lain terkecuali ada sistem pemerintahan
yang dinamis, stabil, berwibawa, dan yang paling utama adanya kepastian hukum
dalam hal penegakan hukum yang telah ditentukan oleh Negara itu sendiri.
Teori bahwa keberadaan Negara dan suatu Bangsa
itu tidak akan pernah lagi untuk diragukan keberadaanya tentunya itu adalah
benar. Bangsa Indonesia adalah sebuah Negara yang telah jelas dan di akui sejak
proklamasi tanggal 17-8-1945 silam.
Namun, menurut saya itu adalah teori
terbentuknya dan diakuinya suatu Negara. Tapi bagi saya keberadaan Negara bisa
saja itu menjadi tidak ada tatkala kehidupan didalamnya sudah tidak lagi
menempatkan manusia selaku warga Negara yang mesti dilindungi, diberikan
haknya, kepastian hukum, perlakuan yang sama, dan penegakkan supremasi hukum
tanpa pandang bulu. Sebab, Tuhan pun menciptakan umat manusia tidak begitu saja
dibiarkan saling menghakimi, namun Tuhan menyusul dan mengatur umat manusia
dengan menurunkan aturannya agar dapat hidup aman, yaitu Kitab-kitabnya
disertai dengan pembawanya yang dikenal dan diakui umat manusia sebagai Nabi
dan Rasul.
Apabila dalam suatu kehidupan apapun, sudah
tidak ada lagi kepastian arah hidup dalam pelaksanaannya maka itu sesugguhnya
peradaban semegah apapun sama artinya tidak ada, alias pudar, sebab yang
terjadi pastilah hukum alam. Kuat yang menang, kaya yang senang, yang berkuasa
yang sewenang-wenang. Pertanyaannya, dimana eksistensi Negara jika sudah
demikian? Jawabannya adalah Negara tinggallah simbol yang terdiri dari
presiden atau kepala pemerintahan dan sebagainya.
Indonesia setelah jelas dan bukan lagi rahasia
umum sudah rusak dari segi penegakan hukum karena bukan produk hukum yang tidak
bagus. Tapi karena mentalitas yang sudah tidak lagi dijadikan landasan
utama dalam perekrutan oknum penegak huku, ditambah lagi dalam penerimaan
birokrasi dalam momentum otoda dimana kekuasaan didaerah mutlak ditangan kepada
daerah. Maka hadirlah tatanan pemerintahan yang sudah tidak jelas lagi
elasibilitas, wibawa, dari pemerintahan yang merupakan kekuatan dan karakter
serta eksistensi adanya sebuah Negara.
Saya ragu, jika tahun 2014 oknum pemerintah
seluruh di Indonesia tidak memiliki nurani sekecilpun untuk umat manusia, maka
Indonesia akan memulai kehancurannya tahun 2014. Hal ini jelas, rakyat tidak
lagi mendapatkan kepastian hukum, ini akan menjadi petaka bagi negeri ini.
Belum lagi kasus yang telah dipertontonkan oleh para pengegak hukum. Ditambah
lagi kurangnya pengawasan serta impotennya penegakan hukum dan aturan sebagai
wibawa Negara dari tataran nasional sampai daerah. Sebagai fakta,
undang-undang Negara RI sekarang ini yang bernomor 14 tahun 2007 telah
dilanggar oleh pemerintah sendiri di Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi
Tenggara. Dimana ibu kota yang ditetapkan presiden SBY dalam suatu aturan
perundangan tidak di indahkan oleh bupati Buton Utara. Tempat kedudukan
Pemerintahan yang diamanahkan dalam konstitusi Negara Indonesai di ingkari
secara nyata dan jelas. Ini adalah pembelajaran terhadap rakyat bahwa tidak ada
lagi aturan yang mengikat di negeri ini.
Pertanyaannya? Apa yang membuat Negara kuat dan
wewenangnya tinggi dalam lingkup pemerintahan. Kalau undang-undang dan hukum
sudah tidak diindahkan serta giginya tumpul. Maka itu kehancuran pasti akan
muncul. Itu Karen aparat birokrasi dan penegak hukum direkrut dengan tidak
procedural. Namun ini semua hanya dijadikan bahan diskusi di dalam ruangan yang
apabila rapat di depan publik, teriakan demi rakyat sangat lantang. Tatapi
setelah tidak dilihat oleh publik, maka teriakannya menjadi lain. Sama halnya
penegakan hukum. Kalau tahun 2014 tidak secepatnya berbenah saya yakin
Eksistensi Indonesia sebagai Negara akan mulai sirna di telan waktu.
Sumber