RSS

ham dan eksitensi negara indonesia


Kalau banyak kalangan mengatakan bahwa Bangsa Indonesia telah melangkah maju dari orde yang sebelumnya, saya kira itu juga asumsi yang benar. Tapi sesungguhnya pendapat  itu mesti perlu butuh kajian mendalam,  bukan sekedar berbicara atas laporan dan konsrp di atas meja, yang kemudian dimunculkan  diberbagai media, baik cetak dan eletronik tingkat nasional maupun dunia internasional.
Saya melihat keberadaan suatu Negara dan dapat dikatakan Bangsa dan Negara itu disisi lain terkecuali ada sistem pemerintahan yang dinamis, stabil, berwibawa, dan yang paling utama adanya kepastian hukum dalam hal penegakan hukum yang telah ditentukan oleh Negara itu sendiri.
Teori bahwa keberadaan Negara dan suatu Bangsa itu tidak akan pernah lagi untuk diragukan keberadaanya tentunya itu adalah benar. Bangsa Indonesia adalah sebuah Negara yang telah jelas dan di akui sejak proklamasi tanggal 17-8-1945 silam.
Namun, menurut saya itu adalah teori terbentuknya dan diakuinya suatu Negara. Tapi bagi saya keberadaan Negara bisa saja itu menjadi tidak ada tatkala kehidupan didalamnya sudah tidak lagi menempatkan manusia selaku warga Negara yang mesti dilindungi, diberikan haknya, kepastian hukum, perlakuan yang sama, dan penegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Sebab, Tuhan pun menciptakan umat manusia tidak begitu saja dibiarkan saling menghakimi, namun Tuhan menyusul dan mengatur umat manusia dengan menurunkan aturannya agar dapat hidup aman, yaitu Kitab-kitabnya disertai dengan pembawanya yang dikenal dan diakui umat manusia sebagai Nabi dan Rasul.
Apabila dalam suatu kehidupan apapun, sudah tidak ada lagi kepastian arah hidup dalam pelaksanaannya maka itu sesugguhnya peradaban semegah apapun sama artinya tidak ada, alias pudar, sebab yang terjadi pastilah hukum alam. Kuat yang menang, kaya yang senang, yang berkuasa yang sewenang-wenang. Pertanyaannya, dimana eksistensi Negara jika sudah demikian? Jawabannya adalah Negara tinggallah simbol yang  terdiri dari presiden atau kepala pemerintahan dan sebagainya.
Indonesia setelah jelas dan bukan lagi rahasia umum sudah rusak dari segi penegakan hukum karena bukan produk hukum yang tidak bagus. Tapi karena mentalitas yang sudah tidak  lagi dijadikan landasan utama dalam perekrutan oknum penegak huku, ditambah lagi dalam penerimaan birokrasi dalam momentum otoda dimana kekuasaan didaerah mutlak ditangan kepada daerah. Maka hadirlah tatanan pemerintahan yang sudah tidak jelas lagi elasibilitas, wibawa, dari pemerintahan yang merupakan kekuatan dan karakter serta eksistensi adanya sebuah Negara.
Saya ragu, jika tahun 2014 oknum pemerintah seluruh di Indonesia tidak memiliki nurani sekecilpun untuk umat manusia, maka Indonesia akan memulai kehancurannya tahun 2014. Hal ini jelas, rakyat tidak lagi mendapatkan kepastian hukum, ini akan menjadi petaka bagi negeri ini. Belum lagi kasus yang telah dipertontonkan oleh para pengegak hukum. Ditambah lagi kurangnya pengawasan serta impotennya penegakan hukum dan aturan sebagai wibawa Negara dari tataran nasional sampai daerah. Sebagai  fakta, undang-undang Negara RI sekarang ini yang bernomor 14 tahun 2007 telah dilanggar oleh pemerintah sendiri di Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara. Dimana ibu kota yang ditetapkan presiden SBY dalam suatu aturan perundangan tidak di indahkan oleh bupati Buton Utara. Tempat kedudukan Pemerintahan yang diamanahkan dalam konstitusi Negara Indonesai di ingkari secara nyata dan jelas. Ini adalah pembelajaran terhadap rakyat bahwa tidak ada lagi aturan yang mengikat di negeri ini.
Pertanyaannya? Apa yang membuat Negara kuat dan wewenangnya tinggi dalam lingkup pemerintahan. Kalau undang-undang dan hukum sudah tidak diindahkan serta giginya tumpul. Maka itu kehancuran pasti akan muncul. Itu Karen aparat birokrasi dan penegak hukum direkrut dengan tidak procedural. Namun ini semua hanya dijadikan bahan diskusi di dalam ruangan yang apabila rapat di depan publik, teriakan demi rakyat sangat lantang. Tatapi setelah tidak dilihat oleh publik, maka teriakannya menjadi lain. Sama halnya penegakan hukum. Kalau tahun 2014 tidak secepatnya berbenah saya yakin Eksistensi Indonesia sebagai Negara akan mulai sirna di telan waktu.
Kalau banyak kalangan mengatakan bahwa Bangsa Indonesia telah melangkat maju dari orde yang sebelumnya saya kita itu juga asumsi yang benar. Tapi sesungguhnya asumsi itu mesti perlu butuh kajian pendalaman bukan sekedar di atas meja dan ditulis diatas kertas yang kemudian muncul diberbagai media baik tingkat nasional maupun dunia internasional.
Saya melihat keberadaan suatu Negara dan dapat dikatakan Bangsa dan Negara itu disisi lain terkecuali ada sistem pemerintahan yang dinamis, stabil, berwibawa, dan yang paling utama adanya kepastian hukum dalam hal penegakan hukum yang telah ditentukan oleh Negara itu sendiri.
Teori bahwa keberadaan Negara dan suatu Bangsa itu tidak akan pernah lagi untuk diragukan keberadaanya tentunya itu adalah benar. Bangsa Indonesia adalah sebuah Negara yang telah jelas dan di akui sejak proklamasi tanggal 17-8-1945 silam.
Namun, menurut saya itu adalah teori terbentuknya dan diakuinya suatu Negara. Tapi bagi saya keberadaan Negara bisa saja itu menjadi tidak ada tatkala kehidupan didalamnya sudah tidak lagi menempatkan manusia selaku warga Negara yang mesti dilindungi, diberikan haknya, kepastian hukum, perlakuan yang sama, dan penegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Sebab, Tuhan pun menciptakan umat manusia tidak begitu saja dibiarkan saling menghakimi, namun Tuhan menyusul dan mengatur umat manusia dengan menurunkan aturannya agar dapat hidup aman, yaitu Kitab-kitabnya disertai dengan pembawanya yang dikenal dan diakui umat manusia sebagai Nabi dan Rasul.
Apabila dalam suatu kehidupan apapun, sudah tidak ada lagi kepastian arah hidup dalam pelaksanaannya maka itu sesugguhnya peradaban semegah apapun sama artinya tidak ada, alias pudar, sebab yang terjadi pastilah hukum alam. Kuat yang menang, kaya yang senang, yang berkuasa yang sewenang-wenang. Pertanyaannya, dimana eksistensi Negara jika sudah demikian? Jawabannya adalah Negara tinggallah simbol yang  terdiri dari presiden atau kepala pemerintahan dan sebagainya.
Indonesia setelah jelas dan bukan lagi rahasia umum sudah rusak dari segi penegakan hukum karena bukan produk hukum yang tidak bagus. Tapi karena mentalitas yang sudah tidak  lagi dijadikan landasan utama dalam perekrutan oknum penegak huku, ditambah lagi dalam penerimaan birokrasi dalam momentum otoda dimana kekuasaan didaerah mutlak ditangan kepada daerah. Maka hadirlah tatanan pemerintahan yang sudah tidak jelas lagi elasibilitas, wibawa, dari pemerintahan yang merupakan kekuatan dan karakter serta eksistensi adanya sebuah Negara.
Saya ragu, jika tahun 2014 oknum pemerintah seluruh di Indonesia tidak memiliki nurani sekecilpun untuk umat manusia, maka Indonesia akan memulai kehancurannya tahun 2014. Hal ini jelas, rakyat tidak lagi mendapatkan kepastian hukum, ini akan menjadi petaka bagi negeri ini. Belum lagi kasus yang telah dipertontonkan oleh para pengegak hukum. Ditambah lagi kurangnya pengawasan serta impotennya penegakan hukum dan aturan sebagai wibawa Negara dari tataran nasional sampai daerah. Sebagai  fakta, undang-undang Negara RI sekarang ini yang bernomor 14 tahun 2007 telah dilanggar oleh pemerintah sendiri di Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara. Dimana ibu kota yang ditetapkan presiden SBY dalam suatu aturan perundangan tidak di indahkan oleh bupati Buton Utara. Tempat kedudukan Pemerintahan yang diamanahkan dalam konstitusi Negara Indonesai di ingkari secara nyata dan jelas. Ini adalah pembelajaran terhadap rakyat bahwa tidak ada lagi aturan yang mengikat di negeri ini.
Pertanyaannya? Apa yang membuat Negara kuat dan wewenangnya tinggi dalam lingkup pemerintahan. Kalau undang-undang dan hukum sudah tidak diindahkan serta giginya tumpul. Maka itu kehancuran pasti akan muncul. Itu Karen aparat birokrasi dan penegak hukum direkrut dengan tidak procedural. Namun ini semua hanya dijadikan bahan diskusi di dalam ruangan yang apabila rapat di depan publik, teriakan demi rakyat sangat lantang. Tatapi setelah tidak dilihat oleh publik, maka teriakannya menjadi lain. Sama halnya penegakan hukum. Kalau tahun 2014 tidak secepatnya berbenah saya yakin Eksistensi Indonesia sebagai Negara akan mulai sirna di telan waktu.
Sumber

kebijakan-kebijakan untuk menghadapi globalisasi



Dalam menghadapi globalisasi dan perkembangan IPTEK, pemerintah menetapkan beberapa kebijakan seperti termuat dalam GBHN sebagai berikut :
Bidang Ekonomi
Kebijakan bidang ekonomi dalam upaya menghadapi tantangan globalisasi disebutkan sebagai berikut :
  • Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komparatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah terutama pertanian dalam arti luas, kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil serta kerajinan rakyat. Mengembangkan kebijakan industri, perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan Persaingan global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat, dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
Bidang Politik
Kebijakan bidang politik dalam upaya menghadapi tantangan globalisasi disebutkan sebagai berikut :
  • Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
  • Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, AFEC dan WTO.
  • Memperkuat kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penerangan khususnya di luar negeri dalam rangka memperjuangkan kepentingan Nasional di Forum Internasional.
Bidang Agama
Kebijakan bidang Agama dalam upaya menghadapi tantangan globalisasi disebutkan sebagai berikut :
  • Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama, sehingga lebih terpadu dan integral dengan sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
  • Meningkatkan peran dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkokoh jati diri dan kepribadian bangsa, serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bidang Pendidikan
Kebijakan bidang Pendidikan dalam upaya menghadapi tantangan globalisasi dan perkembangan IPTEK antara lain :
  • Meningkatkan kemampuan akademik dan kesejahteraan tenaga kependidikan sebagai tenaga kependidikan sebagai tenaga pendidikan mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa  lembaga dan tenaga pendidikan.
  • Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Bidang Sosial Budaya
Kebijakan bidang sosial budaya dalam upaya menghadapi tantangan globalisasi dan perkembangan IPTEK sebagai berikut :
  • Mengembangkan dan membina kebudayaan Nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal, termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan berbangsa dan bernegara.
  • Memberantas secara sistematis perdagangan dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang dengan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada produsen, pengedar dan pemakai.
  • Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif, terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang dan narkotika lainnya melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika.
Sumber

perdukunan dalam globalisasi

Dalam era globalisasi saat ini, persaingan semakin ketat baik di dalam maupun luar negeri. Kata “Dukun” sepertinya sudah tidak asing lagi didengar oleh Kita. Dari kalangan atas sampai bawah pasti mengetahui bahkan percaya akan “kekuatan” dukun-dukun yang pernah di datangi, tak sedikit pula yang tidak percaya akan dukun.

Menurut sejarah, dukun sama dengan dokter, psikiater, pengamat politik, pengaman kebudayaan, ahli alam dan cendekiawan zaman dahulu di Indonesia. Sampai zaman walisongo terdahulu, dukun di Indonesia jika ingin menyembuhkan atau menyelesaikan suatu permasalahan selalu bertapa / berdo’a untuk meminta petunjuk dari Tuhan, baru berbicara atau mencoba menyembuhkan penyakit tersebut. Saat ini, bisa dilihat bahwa dukun tidak pernah meminta petunjuk Tuhan, tapi menggunakan ilmu Jin / Setan yang membuat perdukunan menjadi disalahartikan.

Di luar Indonesia pun, terdapat dukun hanya namanya saja yang berbeda lebih menggunakan kata modern. Mereka menyebutnya “Paranormal”. Di Indonesia sendiri kini nama tersebut sudah banyak digunakan untuk “Dukun Kelas Atas” yang tidak ingin disebut sebagai “Dukun”, padahal artinya sama saja, hanya namanya yang berbeda.

Istilah paranormal sebenarnya berarti sesuatu yang tidak dapat dijelaskan secara ilmiah, atau dapat pula disebut seseorang yang mempunyai kemampuan untuk memahami, mengetahui serta mempercayai hal-hal yang tidak dapat dijelaskan secara ilmiah. Istilah supranatural erat kaitannya dengan paranormal. Yakni sebuah istilah yang berarti tidak dapat dijelaskan secara ilmiah dan rasional.

Ada 3 sebutan yang memiliki konotasi yang berbeda untuk konteks yang mirip dengan dukun, paranormal dan praktisi supranatural tersebut, yaitu witch atau tukang sihir, phsychic atau cenayang dan voodoo atau dukun ilmu hitam.Perdukunan seperti sudah menjadi sesuatu yang “Lazim” untuk diperbincangkan bahkan dipraktikan tidak sesuai dengan ajaran yang telah ditentukan / melenceng dari arti dan fungsi sebenarnya.

Pada zaman kita sekarang, praktik perdukunan juga banyak. Bukan karena terputusnya wahyu. Tetapi karena jauhnya masyarakat dari ajaran wahyu (Al-Qur'an), serta keengganan mereka untuk mempelajari dan mengamalkannya. Jumlah mereka jutaan, tersebar di seantero bumi nusantara ini. Ada seorang dukun ternama yang pernah menyampaikan ke Majalah Ghoib, bahwa Jumlah personil dukun yang bernaung dalam kelompoknya berjumlah lebih dari 13 juta personil. Itu hanya satu paguyuban, belum lagi paguyuban dan kelolmpok lainnya yang tidak dibawah naungannya.

Tidak semua dukun yang membuka praktik perdukunan benar-benar seorang dukun. Tidak semua dukun dibantu oleh jin dalam praktiknya. Tidak semua dukun menguasai ilmu-ilmu mistik atau supranatural. Di antara mereka banyak juga yang hanya modal nekat. Karena susah cari pekerjaan atau sulit mencari penghasilan, akhirnya dengan intrik dan rekayasa serta trik tersembunyi mereka membuka praktik perdukunan.

Imam al-Khatthabi mengklasifikasikan praktik perdu­kunan yang ada pada zaman Rasulullah menjadi empat bagian. Pertama, dukun yang berkolaborasi dengan jin. Dalam praktiknya, dukun tersebut selalu mendapatkan pasokan berita dari jin yang telah mencuri kabar dari langit, ada kerjasama dan keterikatan antara keduanya. Kedua, dukun yang terkadang saja dibantu oleh jin. Jin datang untuk mendikte dan menyetirnya. Ketiga, dukun yang bersandar kepada tebakan, perkiraan dan sangkaan. Keempat, dukun yang praktiknya bersandar pada pengalaman dan kebiasaan semata. la mengaitkan masalah yang ada dengan masalah serupa yang telah terjadi atau telah dialaminya. (Fathul Bari: 10/218).


KH. Abdul Wachid yang pernah terjun dalam praktik perdukunan, dan sekarang terus aktif memberantas praktik perdukunan, mendakwahi para pelaku pedukunan yang masih aktif membuka praktik, ternyata ia menemukan tipe-tipe dukun yang diklasifikasikan oleh Imam al-Khatthabi. Tidak semua dukun mempunyai kekuatan mistik. Dan yang paling banyak adalah mereka yang menggunakan intrik.

Sumber :